oleh

Tertangkap di Tempat Kos, Tersangka Lahgun Narkotika Sabu Terancan 20 Tahun Penjara

INBISNIS.ID SUMENEP – Satreskoba Polres Sumenep Polda Jatim, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, sekira pukul 07.00 WIB, telah melakukan pengungkapan (Grebek) kasus penyalahgunaan (Lahgun) narkotika jenis sabu, terhadap 4 orang Tersangka (Tsk) di tempat Kos, di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menerangkan bahwa, tempat kejadian pengungkapan kasus Lahgun narkotika sabu, oleh Satreskoba Polres Sumenep, di halaman dan kamar Kos di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Senin malam (6/6).

“Diketahui 4 orang terlapor bernama Sumat bin Juwa, 32 tahun, alamat Desa Larangan Barma, Batuputih Sumenep. Dan Achmad WF bin M.Z, 26 tahun, alamat Desa Pangarangan, Kota Sumenep. Dan Agus S bin M Hosen, 46 tahun, alamat Desa Pamolokan, Kota Sumenep. Dan Dwi Sony WK bin Edy K, 21 tahun, Desa Kolor, Kota Sumenep,” terangnya.

Lanjut AKP Widiarti menerangkan, barang bukti (BB) disita dari tersangka Sumat bin Juwa berupa 1 poket (kantong) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,59 gram, dan 1 unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Adapun BB disita dari tersangka Achmad Widad bin Moh Zin berupa 31 pocket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan (total) ± 11,1 gram. Dan 1 plastik klip kosong sebagai bungkus sabu. Dan 1 buah tas selempang merk eiger warna hitam. Dan 1 unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Sedangkan BB disita dari tersangka Achmad Widad Fuady, dkk, berupa seperangkat alat hisap terdiri dari; sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing terhubung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu. Dan 1 buah korek api gas.

Sedangkan BB disita dari tersangka Dwi Sony WK bin Edy Kurniawan berupa, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah NoPol P-3439-KX berikut STNKnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” terang Kasi Humas Polres Sumenep.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *