INBISNIS.ID, MAKASSAR – Diakui atau tidak, RS tanpa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan kesulitan mendapatkan pasien. Sudah hampir 180 juta masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan, Sabtu (4/6).
Abubakar Betan M Kep, Kalitbang RSIF Makassar menjelaskan, bahwa akan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS. Dimana aturan ini meliputi dua kamar perawatan standar dengan kamar perawatan pasien dengan KRIS, Satu kamar perawatan pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non PBI, masing masing 4 (empat) & 6 (enam) tempat tidur.
Ia mengungkapkan dengan adanya aturan tersebut sesuai kriteria BPJS Kesehatan, akan menyulitkan cash flow di Rumah Sakit, akan diperlukanya renovasi ruangan. Abubakar mengambil contoh kamar kelas I di RSUF, dengan 2 tempat tidur dan satu kamar kecil ber AC, sulit dijadikan 4 tempat tidur. Minimal dua kamar dijadikan satu KRIS.
Kesimpulannya harus ada renovasi besar besaran yang sudah tentu butuh dana segar. Adanya sistem rujukan berjenjang BPJS saat ini pun membuat RS tipe B kekurangan pasien.
“Apalagi sistem rujukan berjenjang BPJS, menjadikan sebagian RS tipe B kekurangan pasien, semua pasien dari Puskesmas maupun Klinik Pratama dan Klinik Utama, harus dirujuk ke RS tipe D atau tipe C baru bisa lanjut ke RS tipe B dstnya,” imbuhnya.
Segala aturan yang terkait BPJS saat ini sedang dalam proses dikaji, hal tersebut dipaparkan oleh Ketua PERSI Sulsel.
“Konsep pasien satu kamar tanpa membedakan kelas masih dikaji, makanya Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Pusat telah mengedarkan kuesioner kepada semua pemangku kepentingan, bagaimana keadaan RS masing masing,” ujar DR Dr A Khalik Sakeh SpPD, SpJP, Ketua PERSI Sulsel kepada INBISNIS ID (4/6)
Dijelaskan juga oleh Abubakar Betan M Kep, Kalitbang RSIF Makassar. bahwa perlu diperhatikan kedepannya untuk pemerintah tentang bagaimana ASN dan peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang pembayarannya berbeda dari iuran kelas III, iuran kelas II dan ada iuran kelas I. Sama dengan ASN ada iuran golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar