INBISNIS.ID, JEMBRANA – Hari Sabtu (4/6) siang setelah ungkap kasus narkotika jenis sabu, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. selanjutnya menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (remas paha). Dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana yang dihadiri oleh awak media.
Saat diwawancarai media Kapolres mengungkapkan, bertempat di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk di depan Apotik Purnama yang beralamat di Desa Kaliakah, Kec kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada hari Kamis (2/6/2022) sekira pukul 19.30 Wita, pelaku yang berinisial YS (Lk, 22 Th, Hindu, tidak bekerja, Desa Kaliakah-Negara) melakukan aksinya yaitu meremas paha dari salah satu seorang perempuan 24 tahun asal Desa Banyubiru.
Saat dikonfirmasi, Kapolres menerangkan ketika korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, kemudian dari arah belakang datang sepeda motor scoopy warna cream dengan DK 6535 ZQ mendekat ke arah korban yang dikendarai oleh YS dan memepet sepeda motor korban dengan jarak kurang lebih sekitar 30 cm, tangan kiri YS kemudian meraba pangkal paha sebelah kanan korban sebanyak satu kali, setelah berhasil YS mendahului sepeda motor korban, karena korban tidak terima korban selanjutnya mengejar YS tapi tidak ketemu, tetapi korban masih ingat dengan nopol sepeda motor yang dibawanya.
“Dengan kejadian tersebut, pelaku YS melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Yo pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Untuk barang bukti yang sudah diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna cream dengan nopol DK 6535 ZQ, 1 (satu) buah helm ARC warna merah tanpa kaca, dan 1 (satu) buah jaket parasut warna abu-abu,” ungkap Kapolres di hadapan awak media.
Pelaku saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Jembrana beserta barang bukti dan akan dikenakan pasal yang berlaku sesuai tindak kejahatan yang dilakukan.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar