INBISNIS.ID, DENPASAR – Izin pengiriman babi keluar Bali mulai dibuka seiring dengan dikeluarkanya Surat Edaran (SE) Badan Karantina Pusat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Anak Agung Istri Inten Wiradewi, Selasa (31/05/2022).
Sebelumnya, diberitakan bahwa pengiriman babi keluar Bali sempat tidak mendapatkan izin dalam rangka mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK. Kondisi ini membuat peternak Babi di Bali resah karena harga pangan mulai meninggi sementara ternak Babi tidak bisa dikirim.
Tercatat setelah Surat Edaran keluar, per Selasa, 31 Mei 2022, jumlah Babi yang berhasil dikirimkan ke luar sejumlah 836 ekor setelah sebelumnya mendapat surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
“Ada 836 ekor babi yang sudah kami rekomendasikan paska surat edaran tersebut,” ungkap Anak Agung Istri Inten Wiradewi, saat ditemui Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Diketahui ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengirimkan Babi keluar Bali. Diantaranya berupa surat jalan atau surat rekomendasi pemasukan dari pihak Pemerintah Provinsi Bali yang membidangi bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di daerah tujuan.
Kemudian ada juga surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari pihak Pemprov daerah asal. Kemudian ada juga persyaratan untuk si pengirim yakni surat pernyataan yang berisi poin, bahwa hewan yang dikirim bebas PMK dan pengiriman tidak akan melintasi daerah-daerah yang ada kasus PMK.
Berdasarkan keterangan Anak Agung Inten Wiradewi, daerah tujuan pengiriman ternak Babi Bali adalah Surabaya, Jawa Tengah, Jakarta, Lampung, dan NTT.
“Daerah-daerah tersebut menjadi tujuan pengiriman ternak Babi dari Bali,” ungkap Anak Agung Inten Wiradewi.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar