INBISNIS.ID, DEPOK – Hj Jubaedah sebagai ahli waris sah kepemilikan atas tanah berdasarkan Sertifikat No. 04192, memohon kepada Pemerintahan Jokowi untuk turun tangan langsung terkait pembayaran ganti rugi atas Proyek pembangunan Tol Becakayu (Bekasi Cakung Kampung Melayu) dan berantas Mafia tanah sampai ke akar akarnya tanpa pandang bulu. Statement Hj. Jubaedah ini disampaikan usai laksanakan Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Jalan Dr. Sumarno No.1 RT.07/04 Penggilingan Cakung Jakarta Timur, Selasa, (31/05).
“Kami sudah dipanggil sesuai prosedur penggantian atas pembangunan Tol Becakayu. Persyaratan lengkap bahkan Sertifikat Asli yang diagunkan di Bank BCA sejak tahun 2007 sudah diperlihatkan pada tim Kementerian PUPR dalam hal ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. eh..eh…ujug ujug ditunda karena ada gugatan dari pihak lain. Diundurnya kompensasi itu yang membuat kami semakin curiga. Ada apa ini..?,” tutur Hj Jubaedah di depan pintu ruang mediasi PN Jakarta Timur.
Hj.Jubaedah menambahkan, “Gugatan yang ditujukan padanya tidak tepat sasaran, sebab lokasi objeknya bukan di tempat tanah kami. Coba kita selusuri dari mana dasar gugatannya, kami tidak pernah menjual pada siapapun baik perorangan maupun lembaga. kok bisa bisa nya ada sertifikat lain. Ini pasti ada oknum bermain, ada calo yang bermain, bahkan ada mafia tanah di kompensasi Proyek pembangunan Tol Becakayu,” ungkap wanita yang menghidupkan ratusan pemulung di Jakarta ini.
Hj.Jubaedah dikenal karena kedermawanan nya yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan masjid di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Timur. Ia Pun meminta kepada aparat agar segera turun tangan, karena ada permainan terhadap dirinya.
“Kami merasa di dzalimi, dan di rampas hak kami. Aparat agar segera tuntaskan. Ada permainan Mafia disini. Tangkap dan Periksa bila ada oknum yang bermain surat atas tanah warga masyarakat, dan dalam waktu dekat akan kami laporkan si penggugat,” ucap Hj.Jubaedah dengan tegas.
Sementara dari pihak penggugat yang diwakili oleh Boni Iskandar, SH sebagai kuasa hukum penggugat mengatakan belum bisa memberikan komentar.
“Dikarenakan ini masih dalam pemeriksaan perkara kami belum bisa memberikan statement, andaikata ada klaim dari pihak pihak lain yang merasa memiliki tanah tersebut, itu nanti akan ada dalam pembuktian. Dasar penggugat melakukan gugatan adalah tidak mungkin seseorang melakukan upaya hukum tanpa ada dasar bukti kepemilikan,” tutup Boni Iskandar.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar