INBISNIS.ID, DENPASAR – Gubernur Bali, I Wayan Koster memimpin ikrar bersama pelaku usaha pariwisata Bali. Ikrar ini dibacakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama General Manager (GM)/ Owner serta pelaku usaha di sektor pariwisata se-Bali, bertempat di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Selasa (31/05/2022).
Dikatakan bahwa pelaku pariwisata Bali akan menyelenggarakan pariwisata Bali yang harmonis terhadap alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagai itikad dan tekad bersama Niskala-Sakala untuk mewujudkan tata kehidupan : Hidup yang Menghidupi, Urip yang mengurapi, Pulih Bersama, Tumbuh Bersama, Hidup Bersama, Berkembang Bersama, Kuat Bersama, dan Manfaat Bersama.
Dengan itikad dan tekad bersama, kami taat melaksanakan ketentuan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk penguatan karakter dan taksu kepariwisataan Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
- Melaksanakan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.
- Melaksanakan Tata Kelola Pariwisata Bali Sebagai Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020
- Melaksanakan Semua Ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020
- Menggunakan Aksara Bali Pada Papan Nama, Ruangan, Dan Fasilitas Usaha Pariwisata Sebagai Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018
- Melaksanakan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru, Sebagai Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022
- Menggunakan Busana Adat Bali Setiap Hari Kamis, Hari Purnama, dan Hari Tilem sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018
- Menggunakan Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali, Kain Tenun Tradisional Bali, Setiap Hari Selasa Sebagai Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021
- Memasarkan Dan Memanfaatkan Produk Pertanian, Perikanan, Dan Industri Lokal Bali Sebagai Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018
- Menggunakan Produk Minuman Arak Dan Minuman Olahan Berbahan Arak Bali Sebagai Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020
- Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali Sebagai Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021
- Tidak Menggunakan Plastik Sekali Pakai Sebagai Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
- Mengelola Sampah Berbasis Sumber Sebagai Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019
- Menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Bangunan Sebagai Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019
- Menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019
- Menjaga Kesucian Dan Kelestarian Danau, Mata Air, Sungai, Dan Laut Sebagai Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar