INBISNIS.ID, DEPOK – Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada instansi terkait untuk mempermudah membantu warga dalam pembuatan sertifikat ganu terlepas dari calo dan mafia atas tanah nampak nya tidak berlaku bagi Hj.Jubaedah (57) warga Km Jembatan RT.02 RW.06 Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kec.Jatinegara Jakarta Timur. Hari ini melaksanakan Agenda Mediasi di Pengadilan Negeri yang berlokasi di Jalan Dr. Sumarno No.1 RT.07/04 Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Selasa, (31/06).
Korban penggusuran Tol Becakayu (Bekasi, Kampung Melayu, Cawang) salah satunya Hj.Jubaedah (57) yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum mafia tanah penggusuran Tol Becakayu di Kampung Melayu Jakarta Timur.
Hj. Jubaedah pemilik sertifikat No : 04192, di gugat oleh Purnama Sutanto, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan gugatan No : 124 PN Jakarta Timur.
Hj. Jubaedah tidak merasa menjual tanahnya kepada siapapun termasuk penggugat.
Saat awak Media Inbisnis.id konfirmasi Hj. Jubaedah sedang menunggu Jadwal Sidang Mediasi dalam keterangannya memaparkan, “Agenda hari ini adalah Mediasi dengan Purnama Sutanto, tanggal 23 kemarin kami sudah sidang tapi saya digugat balik, padahal saya sudah membatalkan yang 103 Sertifikat Erna Eman Budi, nah yang menggugat saya Purnama Sutanto. Tanah sudah diambil, uang penggantian sudah diambil hanya uang bangunan nya saja. Saya sdh Sidang 4 kali mediasi hari ini. Harusnya tanggal 30 kemarin tapi Pak Purnama Sutanto mengatakan dengan pak Erwin Bilangnya, ‘tapi saya bilang dulu dengan pak Hakim’. pak kita kan mau adu data kami juga punya kepemilikan Kami jadi ya kami tunjukkan dong ko saya yang digugat.
“Saya beli tanah dari H. Bongkot 7 turunan masih tinggal di belakang warga, harusnya kalau mau digugat ya dia bukan saya kan saya pembeli makanya sampai sekarang saya bingung,” papar Hj. Jubaedah.
Hal senada disampaikan suami Hj. Jubaedah Erwin Nasution, “Bahwa mereka ini berkolaborasi bersepakat berkonspirasi, oknum ini oknum BPN kenapa?? Waktu kita mendapat ganti rugi Tol Becakayu hak kita yang jelas. Nah lawan kita siapa pihak BPN ga pernah mau buka. Semua dasar hak ganti rugi itu mutlak atas nama Istri saya, dari situ kita selidiki dan investigasi ternyata Sertifikat atas nama Erna Eman Budi. Orang itu dulu beralamat palsu kita cek Jalan Dr. Nurdin Raya dia bikin no. 35A ternyata Gereja itu bukanlah rumahnya. RT selama 34 tahun mengatakan orang itu ga pernah bayar bayar apapun ko pinjam Bank, Kan memenuhi syarat Bank ga Fisible ga kredibel. Bank Umum Sejahtera mereka pakai itu. Dulu jaman Orba biasa membobol Bank, baru suratnya mencari tanah.
Saya bawa rapat ke Menkopolkam kawan ini Purnama Sutanto dia kan pengacara, kok bisa Erna Eman Budi sebagai pemiliknya menjadi milik dia. Noform nya eigendom, eigendom itu melukai perasaan keadilan membuat negara kecil di dalam negara Indonesia. Ini namanya Oligati Pabrik Hukum, Hukum itu tidak boleh dibuat main main, kita adu data jangan ada kekhilafan kekhilafan Hakim, MA Hakimnya sudah memberi suatu kesalahan. Eigendom itu hak Barat dan Hak Barat sudah dihapus UU pokok Agraria 1960. Kita 47 garap pajak PBB kita tetap bayar Pajak. IMB ada semua. 5 kali HT di Bank BCA Bank Besar.
“Kita ini menyelamatkan jutaan pemulung lho, Hj. Jubaedah kerjaannya membangun Masjid dan Mushola sementara dia hanya merampas,” ungkap Erwin Nasution.
Ini pasti ada yang mengatur dan mengontrol maupun menciptakan suasana terjadi perkara.
Pasalnya Tanah bersertifikat luasnya 1948 M3, didalamnya ada kepemilikan orang lain dengan sertifikat lain yang luasnya 98 M3 padahal Sertifikat Hj Jubaedah itu dijaminkan ke BCA sejak tahun 2007.
“Bagaimana mungkin hal ini terjadi, bila tidak ada unsur penipuan dan penggelapan atas surat dasar penggugat sebagai mafia tanah,” lanjutnya.
Berikut permintaan Hj. Jubaedah dan Erwin Nasution :
- Pihak Pengadilan PN Jakarta Timur, khususnya Hakim PN Jakarta Timur tidak menyidangkan Perkara no 124/PN Jaktim dan harus ditinjau kembali dasar gugatannya.
- Pihak Kepolisian Proaktif atas laporan warga terhadap diduga adanya Mafia Tanah.
- Usut dan Tangkap Oknum-Oknum yang memberikan jalan atas Mafia Tanah sehingga terjadinya pembuatan sertifikat yang menjadi dasar setiap penggugat.
- Disinyalir ada permainan oknum BPN Jakarta Timur dengan Oknum Kementerian PUPR sebagai pejabat pembuat komitmen.
- Negara harus melindungi hak warga atas kepemilikan Sah atas tanah.
Sebagai informasi, HT (Hak Tanggungan) adalah jaminan pelunasan utang atas hunian termasuk tanah debitur. Sertifikat HT membuat debitur memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar