INBISNIS.ID, JEMBRANA – Berawal dari laporan korban atas nama Riska M.A.(24), karyawan swasta daerah asal Banyuwangi-Jatim ke Polres Jembrana, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Mei 2022 sekira pukul 02.15 WITA, Ia yang sedang berboncengan menaiki motor dijambret di jalan umum Denpasar-Gilimanuk di Desa Pekutatan yang hendak menuju ke arah barat saat suasana mudik lebaran.
Dengan adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana langsung memerintahkan Tim Kurawa bergerak melakukan penyelidikan. Setelah diketahui bahwa pelaku berinisial A (26), pekerjaan wiraswasta, alamat Rejang Lebong-Bengkulu maka Tim Kurawa langsung menangkap pelaku yang ditemukan di rumah kostnya di KelURAHAN Dauh Peken, Kecamatan Tabanan beserta barang bukti yang diambilnya.
Saat diwawancarai media di Aula Mapolres, Senin siang (30/5), Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana mengatakan, si pelaku saat berkendara ke arah barat melihat Riska yang sedang berboncengan dengan Aldi sedang membawa tas, kemudian pelaku mendekati/memepet Riska dari arah kanan kemudian menarik tas selempangnya hingga putus kemudian memacu kendaraannya dengan kencang ke arah barat hingga tidak bisa dikejar.
Kasat Reskrim mengatakan, isi dalam tas tersebut diantaranya 1 unit HP Oppo A9 warna biru, uang tunai sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah SIM C, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu NPWP, dan 1 lembar STNK. Namun pelaku hanya mengambil HP dan uang tunainya saja, dan sisanya dibuang di pinggir jalan di jalur jurusan Denpasar-Gilimanuk di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
“Pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WITA, tim Kurawa bergerak dan menangkap pelaku A di rumah kostnya di daerah Kelurahan Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, beserta mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo. Namun saat melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” kata Kasat M. Reza.
Kasat menyampaikan dari hasil interogasi pelaku A ini mengaku bahwa Ia pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polres Tabanan sebanyak 1 kali dan di wilayah hukum Polres Buleleng sebanyak 4 kali.
“Motif pelaku mengambil barang-barang tersebut yaitu untuk dipergunakan sendiri dan untuk mendapatkan uang karena pelaku tidak mempunyai uang untuk biaya hidup sehari-hari,” terang Kasat.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- dan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) Tahun.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar