oleh

Kejari Halbar Dipromosikan Menjabat Kejari Jembrana

INBISNIS.ID, Halmahera Barat – Promosi dan Mutasi kembali dilakukan Jaksa Agung, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM., melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-171-/C/02/2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH.,MH pada Jumat (18/2) ini terdapat nama Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Salomina Meyke Saliame.Salomina yang dilantik pada bulan Agustus 2019 sebagai Kejari Halbar kini digantikan Kusuma Jaya Bulo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Mamasa. Sedangkan Salomina dipromosikan menjabat Kajari Jembrana.

Salomina yang telah meyelesaikan 55 kasus pidana dan 1 kasus tipikor tahun 2021 ini dikenal tegas dalam kepemimpinan selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai korps Adhiyaksa di Jl. Udayana No.11, Banjar Tengah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kepada Inbisnis, Salmomina membenarkan bahwa memang pemberitahuan resmi secara pribadi belum diterima, namun SK kolektif sudah ada sejak hari Jumat (18/2) kemarin.

Selain Kejari Halmahera Barat, dalam Surat Keputusan tersebut juga terdapat Kejari Halmahera Timur (Haltim) dan beberapa jabatan tinggi di lingkup Kejati Maluku Utara.Kajari Haltim yang sebelumnya dijabat Adrianus Notanobun, digantikan oleh I Ketut Terima Darsana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Maluku. Keduanya hanya bertukar posisi. I Ketut juga sebelumnya menjabat Kajari Halmahera Utara yang dimutasi beberapa waktu lalu, dan kemudian diangkat dalam jabatan baru sebagai Kajari Haltim.

Sedangkan koordinator pada Kejati Malut, Samiaji Zakaria, dipromosikam sebagai Kajari Belu di Atambua. Posisi yang ditinggalkan Samiaji digantikan oleh Johannes Harysuandy Siregar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda.

Nul Albar Koordinator pada Kejati Malut juga dipromosikan sebagai Kajari Hulu Sungai Selatan. Posisi yang ditinggalkan Nul Albar diisi oleh M. Zainur Rochman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Kalimatan Tengah.

Pihak Kejati Malut belum memberikan tanggapan terhadap Surat Keputusan yang dikeluarkan sejak dua hari lalu yaitu pada (18/2).

(Anto Hoda/HS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *