oleh

Dalam Sepekan, Polres Jayapura Amankan 2 Pengedar Ganja, 1,1 Kg Ganja Disita

INBISNIS.ID, SENTANI – Polres Jayapura kembali mengamankan dua pengedar Narkotika jenis ganja di waktu dan dua lokasi berbeda. Kedua pelaku yang ditangkap di antaranya, YA (25) dan SR (34). Dari keduanya, petugas menyita ganja seberat total 1,1 kilogram.

Demikian disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, S.E., dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Aswan, saat menggelar press conference di Ruang Satuan Reserse Narkoba, Rabu 25 Mei 2022.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., saat Press Conference menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin 23 Mei 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIT, berawal saat tersangka yang berinisial YA (25) hendak mengirimkan barang terlarang tersebut dari Bandara Sentani ke Bandara Wamena.

“Jadi, saat dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku YA. Setelah di periksa, petugas Avsec mendapati 20 bungkus ukuran besar paket ganja dengan berat 1 kilogram dan langsung mengamankan pelaku YA,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen.

Pasca penangkapan itu, lanjut Kapolres Jayapura mengatakan, barang bukti dan pelaku YA langsung diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani (KBS). Kemudian, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Menurut keterangan pelaku YA, 20 paket ganja tersebut akan kembali dibungkus dalam bentuk paket kecil saat tiba di Wamena,” imbuhnya.

Setelah penangkapan pelaku YA, Kapolres Fredrickus menyampaikan, keesokan harinya petugas Satuan Narkoba Polres Jayapura kembali mengamankan pelaku berinisial SR (34) juga terkait penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di Kompleks Perumahan BTN Puskopad Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.

“Pelaku SR berhasil diamankan beserta barang bukti 60 paket ganja kering dengan berat 102 gram yang dibungkus paket kecil siap edar oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura,” terangnya.

AKBP Fredrickus juga mengungkapkan, pelaku SR ini diketahui usai melakukan transaksi di belakang Lapangan Trikora Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada malam hari dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan.

Kapolres Jayapura menambahkan, untuk total barang bukti dari kedua tersangka itu sebanyak 1,1 kilogram dan keduanya mengakui ganja – ganja tersebut didapat dari wilayah Waris, Kabupaten Keerom.

“Saat ini pelaku YA (25) dan SR (34) telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami juga jerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, di jerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah),” pungkas Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen. (Irf)

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *