INBISNIS.ID SUMENEP – Dalam rangka Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, BKPH Kangean Barat melakukan upaya sosialisasi menyampaikan informasi melalui Pamflet Plang larangan berburu Satwa yang dilindungi. Salah satunya dipasang di area hutan RPH Aengkokap, termasuk wilayah Desa Timur Jang-jang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Sarihol, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kangean Barat, mewakili Administratur Perhutani KPH Madura, mengatakan, sosialisasi dengan pemasangan Pamflet Plang, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait himbauan atau larangan berburu Satwa yang dilindungi agar tidak punah. Jum’at (20/5)
“Tujuannya, mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan alam, serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia,” ujarnya.
Lanjut Sarihol Asper Kangean Barat menyampaikan bahwa plang yang dipasang merupakan larangan atau himbauan berburu, karena banyak satwa yang dilindungi agar tidak punah.
“Oleh sebab itu, sehingga dipandang perlu dipasang plang larangan berburu yang di pasang di dalam kawasan hutan, tempat-tempat strategis mudah dibaca oleh masyarakat sebagai upaya sosialisasi terhadap masyarakat,” tegasnya.
Menurut Sarihol, sejatinya semua satwa yang hidupnya di kawasan hutan perlu dilindungi agar keberadaannya tidak punah, salah satu diantaranya, satwa burung Kepudang yang seringkali jadi sasaran buruan, karena memiliki nilai jual lumayan tinggi.
“Mulai dari dulu sudah kita pasang plang larangan berburu satwa. Sering kita dapati Satwa yang diburu, salah satunya adalah Burung Kepodang, saat ini hampir langka di Kepulauan Kangean, karena seringnya diburu dan hasil buruannya diperjual belikan,” ungkapnya.
Sarihol berharap, dengan adanya plang larangan berburu tersebut, masyarakat memahami dan tidak melakukan perburuan terhadap Satwa yang dilindungi.
“Mudah – mudahan dengan adanya plang larangan ini, masyarakat akan sadar dan ikut menjaga kelestarian ekosistem yang ada di hutan maupun di laut. Hal ini sesuai dengan Undang Undang nomor 5 tahun 1990, yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” pungkas Sarihol selaku petugas negara, yang diberi tanggung jawab wilayah sebagai Asper BKPH Kangean Barat, RKPH Madura.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar