INBISNIS.ID SUMENEP – Ormas Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPC Kabupaten Sumenep menyikapi hasil temuan Sidak (Inspeksi mendadak) yang dilakukan Forkopimka Sapeken pada hari Kamis (4/4/22) lalu. HNSI DPC Kabupaten Sumenep selaku wadah dari para Nelayan, khususnya yang ada di Kecamatan Sapeken, memiliki kewenangan mengawal dan memperjuangkan hak-hak Nelayan yang terindikasi dilanggar oleh pelaku Niaga BBM yang ada di Kepulauan Sumenep, yaitu APMS 56.694.05 dan APMS 56.694.06 Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Musahnan, S.M., S.E., ketua HNSI DPC Kabupaten Sumenep mengatakan, bersama dengan Nelayan Sapeken, berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka HNSI Sumenep akan segera memproses pelaporan kepada BPH Migas dan tuntutan secara perdata di Pengadilan.
“Jadi, HNSI akan segera memproses dengan laporan dugaan pelanggaran itu kepada BPH Migas, dan akan menuntut secara perdata di Pengadilan bersama para Nelayan,” tegas Sahnan. Minggu (15/5/2022).
Menurut Sahnan, APMS yang ada di Kecamatan Sapeken saat ini, dinilai sangat merugikan masyarakat Nelayan. Dari beberapa informasi dan bukti fakta yang dipegang HNSI, jelas menunjukkan bahwa pelaku Niaga BBM di Sapeken, diduga kuat telah melanggar beberapa regulasi yang telah diatur oleh Perusahaan BUMN, yaitu PT. Pertamina (Persero).
“Oleh sebab itu, kehadiran HNSI bersama nelayan, untuk mengungkap persoalan demi persoalan yang menyangkut dengan hak-hak Nelayan. HNSI berkewajiban mengawal dan membela mereka. Karena HNSI ini induk dari Nelayan itu sendiri. Ketika ada kebijakan, tindakan ataupun upaya-upaya diskriminasi, kriminalisasi dan merampas hak-hak Nelayan, harus kita bantu perjuangkan,” tandasnya.
Haji Iskandar APMS 56.694.05 Sapeken, salah satu pelaku Niaga BBM PT. Pertamina (Persero) di Kepulauan Kecamatan Sapeken, dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, diminta tanggapan dan penjelasan terkait, ‘HNSI Sumenep akan memproses laporannya kepada BPH Migas dan Pengadilan, atas dugaan tindak pelanggaran Niaga BBM di Kecamatan Sapeken,’ kepada Jurnalis INBISNIS.ID Sumenep, secara lugas Haji Iskandar mengatakan, demi kepentingan masyarakat Sapeken, tidak ada persoalan bagi dirinya, sebab selama 6 tahun mengelola APMS 05 Sapeken, baik secara administrasi maupun secara regulasi pihaknya tidak ada masalah.
“Jadi mas, pada prinsipnya APMS saya tidak ada masalah. Kami sudah berupaya selama 6 tahun berjalan, melalui APMS ini kami bisa melayani masyarakat Nelayan Sapeken sebaik mungkin. Tidak ada tebang pilih bagi kami, semua kami upayakan dapat dilayani. Dan selama ini tidak ada pelanggan atau Nelayan pemegang surat rekom yang komplain ke Saya, dan mengatakan bahwa ada Nelayan yang kecewa. Bahkan, seandainya ada Nelayan yang mengadu ke Saya, maka pemegang surat Rekom yang ada di tempat itu, pasti saya tegur dan kita selesaikan secara musyawarah, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Oleh sebab itu, saya menyimpulkan bahwa APMS saya benar-benar tidak ada masalah,” jelas Haji Iskandar APMS 05 Sapeken.
Lanjut kata Haji Iskandar, jika pada perjalanannya dari waktu ke waktu, kemudian ada pihak atau orang tertentu, misalnya ada Nelayan yang merasa kecewa, menurut saya hal itu manusiawi, selama hal itu bisa kita bicarakan bersama, pasti ada jalan keluarnya.
“Dalam hal ini saya tidak menyalahkan siapa-siapa, baik masyarakat Nelayan atau siapapun. Bagi saya mas, yang penting Saya berusaha bagaimana masyarakat yang berhak bisa kita layani dengan baik, sesuai aturan dan ketentuan dari BPH Migas, yaitu sebagai pelaksana pendistribusian BBM di hilir. Kalaulah ada masalah di Hilir (Nelayan), mari adukan ke Saya, kita selesaikan dengan musyawarah. Saya kira cukup mas, terimakasih sudah konfirmasi kami,” tutup Haji Iskandar pemilik APMS 05 Sapeken.
Sementara, Haji Ardy AMPS 56.694.06 Sapeken, pelaku Niaga BBM PT. Pertamina (Persero) di kepulauan Kecamatan Sapeken, di konfirmasi oleh Jurnalis INBISNIS.ID Sumenep melalui pesan whatsapp dan dihubungi melalui sambungan telepon seluler, diminta tanggapan dan penjelasannya terkait ‘HNSI Sumenep, akan memproses laporannya kepada BPH Migas dan Pengadilan, atas dugaan tindak pelanggaran Niaga BBM di Kecamatan Sapeken, oleh APMS 05 dan 06 Kecamatan Sapeken.
Nampak terlihat pada tampilan aplikasi whatsapp milik Haji Ardy tersebut online dan tanda pesan dibaca (centang 2 biru) dan tanda masuk panggilan (berdering). Namun sampai berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan dari pihak Haji Ardy pemilik APMS 56.694.06 Sapeken.
(Redaksi)
Komentar