INBISNIS.ID, Mamberamo Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamberamo Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) kasus penganiayaan terhadap korban berinisia (AY) yang dilakukan oleh Pelaku berinisial (MW), Jumat, (18/02).
Olah TKP tersebut guna mencari bukti dan petunjuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, pada Selasa tanggal 15 Februari 2022, pukul 07.05 WIT, Pagi dirumah tersebut Desa Kindok.
“Kami dari Satuan Reskrim melakukan olah TKP atas laporan dari saksi-saksi terkait kasus penganiayaan, sehingga korban mengalami Luka Sabetan Parang pada Tangan Sebelah Kiri, Kaki Sebelah Kiri dan Bahu Sebelah Kanan, oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim IPTU WARIS, S.H.
“Kasat Reskrim mengatakan, dari pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, dan selanjutnya akan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
( FF )
Komentar