oleh

Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi

INBISNIS.ID, DENPASAR – Sinergitas dan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali terus berlanjut, kemudian Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster merilis Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 dalam rangka pemulihan ekonomi tertanggal 6 Mei 2022.

Dalam rangka menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia usaha (UMKM & Korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2 yang diatur dalam (i) PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020 dan (ii) PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020.

Penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan kebijakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan Korporasi pada tahun 2022.

Dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali No. B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan. Adapun poin-poin perubahan dalam kedua PMK dimaksud diantaranya :

  1. Perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan Perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022.
  1. Penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme Penjaminan (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin
  1. Penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No. 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai Peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk Pinjaman produktif yang meliputi Pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.
  1. Relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19 yakni mengubah kriteria Memiliki kekayaan bersih>Rp 10 Miliar dan omset tahunan > Rp. 50 Milyar menjadi Memiliki kekayaan bersih>Rp 10 Miliar atau omzet tahunan > Rp. 50 Milyar. Disamping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.

Target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 Triliun dengan jumlah debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target penjaminan kredit Korporasi adalah sebesar Rp. 15 Triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta.

Dengan adanya PMK ini, maka diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti baik bagi bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Disamping itu, dengan adanya peningkatan plafond dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali di tengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali.

Hal ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari manca negara dengan telah terdapat 14 Perusahaan Penerbangan membuka jalur ke Bandara Ngurah Rai. Lebih jauh, multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Bali.

Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan sosial kepada yang memerlukannya. Disamping itu, upaya penanganan Covid-19 yang saat ini relative terkendali akan terus dilakukan, dan diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi kebangkitan ekonomi Bali.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *