INBISNIS.ID, NAGEKEO – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bantuan pemerintah bagi para siswa di SMP Negeri 1 Satap Nangaroro di Desa Riti, Kecamatan Nangaroro diduga digasak dan disalahgunakan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial “AD”.
Hal itu diungkapkan oleh Antonius Jade (42), salah satu orang tua murid yang dijumpai INBISNIS.ID di mako Polres Nagekeo saat memenuhi panggilan polisi, Kamis (5/5).
Antonius mengungkapkan, bahwa dugaan penyalahgunaan dana PIP oleh Kepsek SMPN 1 Satap Nangaroro telah diadukan secara resmi oleh dirinya melalui sepucuk surat yang dilayangkan kepada Kapolres Nagekeo, pada tanggal 23 Februari 2022. Surat tersebut mendasari pengakuan Kepsek “AD” melalui berita acara tertanggal 08 Februari 2021 yang menerangkan bahwa benar dirinya telah menyalahgunakan dana bantuan PIP untuk kepentingan pribadi.
“Saya selaku orang tua murid, kemarin yang membuat pengaduan langsung kepada Polres Nagekeo melalui surat. Kami selaku orangtua murid merasa sangat kecewa, anak – anak kami mendapat bantuan tetapi tetap dipungut juga biaya sekolah dan dana PIP itu dikemanakan? Tidak ada kejelasan!,” ungkap Antonius kepada INBISNIS.ID.
Ia berharap agar pihak Kepolisian mengusut tuntas dugaan korupsi dana PIP oleh oleh Kepsek SMPN 1 Satap Nangaroro , karena tindakan ini sangat merugikan orang tua murid.
“Kami berharap agar Polres Nagekeo bisa menangani dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Hal ini sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, kisaran dana PIP yang disalahgunakan kurang lebih puluhan juta dan bisa juga lebih dari nominal itu. Jujur kami sebagai orang tua murid sangat kecewa akan hal ini. Kami dan anak-anak kami dibodohi, dan merasa sangat dirugikan.” demikian harap Antonius yang dikutip INBISNIS.ID.
(Redaksi)
Komentar