oleh

Made Wijaya : Pemda Sangat Lambat, Legitimasi Penguatan Retribusi di DTW Tanjung Benoa Belum Jelas

-Daerah-366 views

INBISNIS.ID, BADUNG – Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya meminta pemerintah Kabupaten Badung agar cepat tanggap terhadap penetapan proses penguatan Retribusi di Daerah Tujuan Wisata ( DTW) seperti di Tanjung Benoa Bali.

Dikatakan, pihaknya sudah sangat  siap sejak Tanjung Benoa ditetapkan sebagai Daerah Tujuan wisata (DTW) pada tahun 2005 oleh pemerintah Kabupaten Badung saat itu.

“Kemarin itu sudah jelas selaku aparat di desa Adat Tanjung Benoa. Sudah siap lahir dan batin bagi masyarakat yang ditetapkan DTW tahun 2005 oleh pemerintah Kabupaten Badung. Seiring dengan berjalan waktu pemimpin Adat dulu, apakah tidak merespon penetapan Perda Desa Tanjung Benoa ini ditetapkan tiga Perda, wisata pantai, wisata Mangrove, wisata penyu, wisata luwang sari,” ujar Made Wijaya pada, Rabu (4/5/22).

Namun demikian, lanjut Made Wijaya sampai saat ini status penetapan proses penguatan Retribusi di Tanjung Benoa belum jelas kapan disahkan padahal ini sangat bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Badung.

“Pemda harus cepat tanggap apalagi menyangkut kontribusi PAD, kan ini sebenarnya tidak ada halangan melintang. jadi, apa masalahnya tentu kembali kepada pemerintah,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Made Wijaya jika dihitung waktunya saat ini sudah sangat lama. Pihaknya pun tidak bisa menyalakan siapa-siapa. Namun, Ia meminta agar tidak dibiarkan begitu saja biar tidak lari kosong, karena itu perlu diikat dengan aspek regulasi.

“Nah, kalau kita hitung waktunya dari sekarang ini waktunya cukup lama sekali tindak lanjut itu,  tapi tidak ada saling salah-menyalahkan. Ini tidak boleh dibiarkan seperti air mengalir jangan sampai terjadi kepada Desa Adat yang lain yang sudah ditetapkan tetapi pemerintah kurang tanggap,” ungkapnya.

Made Wijaya melanjutkan, ini harus jelas legitimasinya agar tidak dianggap ada pungli di DTW Tanjung Benoa. Karena itu pemerintah harus cepat merespon agar ada nilai untung untuk kemajuan daerah Badung.

“Karena kita belum punya hak pengelolan berapa retribusi kita kenakan. Jika kita sembarangan bikin retribusi nanti lagi pungli. Ini harus jelas legitimasinya, karena itu kita berharap pemerintah itu cepat tanggap agar tidak seperti saat ini, tamu masuk kita tidak dapat apa-apa, pemerintah juga begitu karena tidak dapat retribusinya . Ini kan murni masuk ke pengusaha semua,” jelasnya.

Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga komisi II di DPRD Kabupaten Badung ini pun, berharap agar pansusnya jangan lama-lama seharusnya tahun 2022 ini sudah diketok jangan lagi tunggu di tahun 2023.

“Harapan kita di tahun 2022 ini sebenarnya sudah selesai pansusnya kita tanda tangan pembagian antara 25 persen dan 75 persen sesuai aturan main dari pemerintah Kabupaten Badung, kalau bisa tahun 2022, jangan di 2023.” tutupnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *