INBISNIS.ID, TERNATE – Wali Kota Terante, M. Tauhid Soleman membuka pelatihan Vocational Bagi Usaha Mikro Sektor Kuliner, pada Kamis (17/2) bertempat di lantai 6 Muara Hotel Ternate.
Pelatihan yang dimotori oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Koperasi RI ditujukan untuk usaha mikro pemula di sektor Kuliner berlangsung selama tiga hari, mendapat perhatian dan animo yang besar dari peserta bukan hanya dari Ternate, malahan dari luar Kota Ternate juga ada.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampikan bahwa Pemerintah Kota memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan UMKM/IKM, karena hal ini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dimana Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2023 nanti ada tiga hal yang dilakukan, diantaranya, Peningkatan Infrastruktur dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Peningkatan Daya Saing Industri Kreatif Serta Mendorong Tumbuhnya UMKM dan IKM.
Wali Kota juga menyampaikan telah menjadi tekat Pemkot dalam setiap momentum acara akan digelar pameran produk UMKM IKM, ia juga sudah bertekad akan memperkenalkan produk UMKM setiap bertugas ke luar daerah, dengan membawa beberapa produk untuk diberikan kepada pimpinan daerah yang dikunjunginya.
“Saya siap menjadi publik relation bagi produk UMKM/IKM, kalau Wali Kota yang mempromosikan berarti gratis”, tuturya yang disambut tepuk tangan dari peserta.
Hal ini katanya, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM dengan meningkatkan pembelian produk lokal. Agen distribusi dan pemasaran dapat disebarkan bagi UMKM melalui jaringan kemitraan yang kuat.
Sementara itu, Advensius Cristian, Analis Kebijakan Ahli muda yang mewakili Deputi Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM, mengatakan bahwa Kementerian terus mendorong agar Usaha Mikro yang dilakukan masyarakat mendapat legal standing dari pemerintah dengan mengurus Ijin Usahanya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dimana beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat memberikan kemudahan bagi UMKM kemudahan legalitas dalam hal pendirian perseroan terbatas (PT) bagi usaha menengah kecil (UMK), nomor induk berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal bagi UMK, pembinaan pemenuhan standar produk dari pemerintah, dan pembebasan biaya perizinan bagi UMK,” papar Advensius.
Namun nyatanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang NIB ini. Banyak para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya. Padahal, sekarang ini mengurusnya sangat mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.
“Nah untuk itu pelatihan Vocational Bagi Usaha Mikro dan Kecil ini sangat penting di lakukan”, pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPD Apindo Maluku Utara, Gazali Abdul Muthalib mengatakan, Apindo terus melakukan upaya peningkatan dan kualitas anggota Apindo yang didalamnya para pengusaha, tak hanya pengusah besar akan tetapi pengusaha kecil seperti UMKM IKM.
“Salah satunya melalu pelatihan Vocational Bagi Usaha Mikro Sektor Kuliner yang diprioritas bagi pengusaha pemula, dan ini atas kerjasama Kementerian Koperasi,”kata Gajali.
Pelatihan ini menurut Gajali sangat penting dilihat dari materi-materi yang akan dipaparkan seperti pada hari pertama peserta sudah diberikan materi tentang Manajemen Keuangan bagaimana mereka dapat menidentifikasi Konsep Manajemen Keuangan, perencanaan dan pengelolaan keuangan, juga mereka bisa memahami konsep Break Even Point (BEP) dan konsep leverage.
Menariknya menurut Gajali, selain teori, peserta juga langsung praktek pada hari kedua yaitu praktek vocational mengolah kreasi produk kuliner Maluku Utara.
Gajali juga berharap bahwa pelatihan-pelatihan ini harus sering dilakukan,kalau bisa dijadikan agenda tahunan dari Apindo dengan Kementerian Koperasi untuk mengembangkan UMKM di daerah ini.
( Anto Hoda / FF )
Komentar