oleh

Walhi Bali Soroti Tahura Ngurah Rai Belum Bersih dari Izin-Izin yang Merusak

INBISNIS.ID, DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali menyoroti Ekspansi proyek infrastruktur ke pesisir dan Taman Hutan Raya Mangrove Bali. Hal ini diungkapkan dalam rangkaian acara penutupan Hari Bumi tahun 2022 yang digelar secara daring, Jumat (29/04/2022).

Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata, menyampaikan, Pada 31 Januari 2022, Kementerian PUPR melakukan penataan mangrove yang berada di kawasan Tahura dan ditargetkan kelar seluruhnya pada September 2022 sehingga dapat digunakan sebagai showcase mangrove di KTT G20.

Kendati demikian, menurutnya ajang showcase mangrove di KTT G20 tersebut, menguji keseriusan Pemerintah dalam menjaga mangrove tahura. Hal ini karena, menurutnya, dibalik showcase mangrove untuk KTT G20 tersebut, masih ada permasalahan yang mengancam mangrove di Tahura Ngurah Rai, seperti Perpres 51/2014 yang sampai saat ini masih mengancam Teluk Benoa untuk direklamasi.

“Sampai saat ini Perpres 51/2014 yang menjadi instrumen hukum untuk mereklamasi Teluk Benoa masih berlaku”, ujar Made Krisna Dinata

Made Krisna Dinata juga menegaskan, dalam perhelatan internasional tersebut, selain memastikan Mangrove di Tahura Ngurah Rai tersebut bersih dari sampah, pemerintah juga seharusnya memastikan Tahura Ngurah Rai bersih dari izin-izin yang berpotensi merusak kelestarian Mangrove di tahura, dengan cara mencabut Perpres 51/2014 dan kembali menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

“Jika hal tersebut dilakukan Pemerintah, maka pemerintah layak menampilkan mangrove dalam 5 perhelatan G20. Tindakan itu menjadi tolak ukur apakah pemerintah serius untuk melindungi Mangrove Tahura”, terang Made Krisna Dinata

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menemukan bahwa hutan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai mengalami penyusutan seluas 62 hektare.

Walhi Bali juga mempertanyakan apa penyebab penyusutan tersebut yang dimana hal tersebut terkuak dalam konsultasi publik terkait penataan blok Tahura Ngurah Rai yang digelar oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada 23 Agustus 2021 lalu.

“Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan karena dari masa ke masa area Tahura terus menyusut. Pada saat ditetapkan, Tahura luasnya 1.203,55 hektare sekarang tersisa 1.141,41 hektare,” ungkap Made Krisna Bokis Dinata.

Reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III telah menyebabkan kerusakan alam, yaitu matinya kawasan hutan bakau (mangrove) di sekitar daerah tersebut seluas 17 Hektar.

“Sampai detik ini tidak ada langkah konkret dari pemerintah Bali untuk memperbaiki mangrove yang rusak” tandasnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *