INBISNIS.ID, BANTEN – Ketua umum LMB (Lentera Masyarakat Banten) temukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 se Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Banten. Menurut Aktivis, hampir di setiap Desa se Kecamatan Teluk Naga diduga terjadi penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan Dana Desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai Dana Desa mencapai 1 Miliar. Sehingga menjadikan pengelolaan keuangan Dana Desa benar-benar sangat perlu dikawal dan diawasi oleh semua lapisan.
Selain itu, papan plang tentang keterbukaan informasi publik juga tidak dibuatkan, jadi disinyalir ada upaya memanipulasi Anggaran Dana Desa (ADD).
“Kami sebagai organisasi masa, sangat miris dengan kejadian hal ini padahal anggaran 2021 dari Pemerintah sudah turun ke Desa-desa, namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk itu bukti-bukti sudah kita pegang dan kita akan segera melakukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.
“Wujud dari pengelolaan Dana Desa adalah dengan memberikan pengalokasian Dana yang bertujuan untuk membangun Desa, lebih dikenal dengan Dana Desa. Kebijakan tersebut secara normatif diatur dalam Pasal 72 butir 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana perimbangan yang diterima Kabupaten dan Kota,” ujar Lis Sugianto, Rabu (27/04).
Saat dikonfirmasi terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Tangerang ‘’Dadan Gandana’’ lewat pesan WhatsApp namun hingga berita ini dimuat belum ada komentar, karena Nomor kadis berada diluar jangkauan.
Hal senada juga didapat dari sekretaris Kecamatan Teluk Naga, saat dikonfirmasi wartawan dirinya (Sekcam. red) lebih memilih diam dan tidak memberikan jawaban. Perilaku yang sama juga ditunjukan salah satu oknum Lurah di wilayah Kecamatan Teluk Naga, HM inisial, hanya membaca WA saat dikonfirmasi dan enggan berkomentar.
Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di Desa nya dan untuk melaporkan jika ada dugaan penyelewengan Dana Desa dan pemotongan hak perangkat Desa oleh Kepala Desa, masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat Penegak Hukum.
(Redaksi)
Komentar