oleh

Mudik Lebaran, Transportasi Damri Menjadi Pilihan

-Nasional-482 views

INBISNIS.ID, JAKARTA PUSAT – Menjelang mudik lebaran pada Tahun 2022 terlihat kepadatan calon penumpang Bus Damri, Seperti yang terlihat disalah satu pool Damri yang berada Stasiun Kereta Api Gambir dijalan Medan Merdeka Timur, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Senin (25/4).

Ketika INBISNIS.ID berkunjung ke lokasi keberangkatan pada Senin malam pukul 19:00 (WIB), terlihat masih banyak penumpukan calon penumpang yang akan melakukan mudik perjalanan antar Provinsi.

Salah satu calon penumpang Irma Lisa (42) menuturkan, “Walaupun terjadi kenaikan harga tiket yang berkisar sampai dengan 100% tidak membuat saya beralih ke transportasi umum lainnya, mengingat bahwa keluarga besar saya sudah sejak lama menggunakan Bus Damri sebagai sarana untuk pulang ke kampung halaman,” tuturnya.

Petugas Damri Sedang Melakukan Pendataan Ulang Calon Penumpang.

Lanjut Irma menambahkan, “Kenyamanan dan keamanan menjadi salah satu alasan dikarenakan saya harus membawa dua anak yang masih dibawah umur, bahkan pemberhentian Bus Damri juga berada di tempat-tempat yang cukup strategis sehingga mempermudah kami untuk sampai ke rumah di daerah Bandar Lampung.” Tutupnya.

Sebagai informasi tambahan bagi para calon pemudik, bahwa Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE), Covid-19 Nomer 16, Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut diantaranya:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ( PPDN ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (Booster) tidak wajib menunjukan hasil Negatif Tes Rapid, Test PCR atau rapid Tes Antigen, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan Rapid Test dalam kurun waktu 1×24 jam, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil Tes, RT-Rapid Test dalam kurun waktu 3×24, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat di vaksin, dapat menunjukan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat dikecualikan dari syarat, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *