INBISNIS.ID, NAGEKEO – Sepuluh pria asal Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijerat hukuman 15 tahun penjara karena mencabuli MJB alias Bunga (14), seorang wanita bawah umur yang tengah mengenyam pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Nangaroro.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rivai, SH, kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di ruang reskrim Polres Nagekeo, mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus pemerkosaan yang melibatkan 10 pemuda asal kecamatan Nangaroro, telah dinyatakan lengkap (P21) dan para pelaku tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nagekeo.
“Bahwa setelah diproses secara komprehensif terhadap 10 orang pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap MJB alias Bunga, yang digilir oleh pelaku bejat, secara ini sejak tanggal 18 April 2022, bahwa penyidik telah menerima hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21. Terhadap 9 berkas perkara kepada 10 pelaku yg saat ini ditahan di rutan sel Polres Nagekeo”, Jelas Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Jumat (22/4/2022).
Ia menjelaskan bahwa, setelah P21, maka penyidik Polres Nagekeo segera melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti serta berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ngada, Bajawa.
Rivai membeberkan bahwa 10 orang pelaku yang menggilir Bunga diancam hukuman pidana 15 tahun penjara berdasarkan ketentuan pasal 76, pasal 81, pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002, sebagaimana telah di, ubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus bejat 10 pemuda ini, di kejadian TKP kelurahan Nangaroro, kecamatan Nangaroro, kabupaten Nagekeo, secara berlanjut sejak 26 Agustus 2021 hingga 14 Februari 2022. Alhamdulillah sejak tanggal 18 April 2022, bahwa terhadap 9 berkas perkara, terhadap 10 pelaku bejat sudah lengkap hasil penyidikan P21 oleh JPU Kejari Ngada yang diberitahukan kepada penyidik Polres Nagekeo” Urai Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa selama tahun 2022 Reskrim Polres Nagekeo mencatat peningkatan kasus kriminalitas di kabupaten Nagekeo. Ia meminta kepada semua elemen-elemen untuk mengedukasi dan mengawasi perilaku anak, teristimewa penggunaan handphone dan gadget yang dinilai menjadi salah satu faktor pemicunya.
“Mari kita sama-sama, menjaga, mengedukasi dan mengawasi, teristimewa penggunaan gadget dan Handphone. Ada aplikasi-aplikasi, tertentu, seperti me chat, Messenger Facebook, Tiktok dan sebagainya, yang secara pribadi maupun didalam grup yang bisa mereka akses konten-konten porno, ini bisa jadi pemicu. Hal ini perlu kita awasi,” Himbau Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
(Redaksi)
Komentar