oleh

Satpol PP Matim Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang Beredar Luas

-Daerah-734 views

INBISNIS.ID, BORONG – Diduga sejumlah rokok ilegal beredar bebas di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Rokok yang diduga ilegal tersebut dijual dengan harga yang murah dan disukai masyarakat.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan media ini, rokok tersebut dijual di berbagai kios dan toko di wilayah Manggarai Timur. Dugaan legalnya rokok tersebut terlihat dari jumlah batang yang tertera di pita cukai dan isi dalam bungkusan rokok berbeda. Pada pita cukai rokok tertera 10 batang, namun di dalam bungkusan rokok berjumlah 20 batang.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT, melakukan Sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di sejumlah toko dan kios di kota Borong pada Rabu (20/04).

Kabid Trantib Satpol PP Manggarai Timur Paulus Gardisan mengatakan hari ini Satpol PP sebatas melakukan kewajiban sosialisasi dan pemasangan stiker untuk mencegah rokok-rokok ilegal yang saat ini sedang beredar luas di Matim.

“Kami datangi tiap kios serta toko di kota Borong dan wilayah sekitarnya untuk sosialisasi dan pasang stiker. Supaya masyarakat baik itu penjual maupun pembeli mengetahui informasi rokok-rokok ilegal,” kata Paulus.

Menurut Paulus, setelah sosialisasi dalam waktu dekat pihaknya akan buat laporan resmi ke Bea Cukai di Labuan Bajo.

“Untuk penyitaan barang dan penindakan terhadap oknum yang mendistribusi atau penjual rokok ilegal itu wewenangnya pihak Bea Cukai. Kami hanya memberi himbauan dan pencerahan agar masyarakat paham dan tahu jenis-jenis rokok ilegal,” ungkapnya.

Sementara itu, seorang pemilik kios yang namanya enggan untuk dipublikasikan, mengungkapkan bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui kalau beberapa jenis rokok yang mereka jual itu ilegal.

“Jujur saya tidak tahu kalau beberapa jenis rokok itu ada yang ilegal. Soalnya justru rokok yang dibilang ilegal itu selama ini paling laris dibeli orang,” ujarnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *