oleh

Bangun Sinergitas Lembaga, KPU Badung Kunjungi Kapolresta Denpasar

INBISNIS.ID, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melakukan audiensi dengan Polresta Denpasar, bertempat Lounge Polresta Denpasar, Senin (18/04/2022). Audiensi ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas KPU dan Polresta Denpasar menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Kapolresta Denpasar, Dalam hal ini dua kecamatan di wilayah Kabupaten Badung merupakan wilayah Hukum Polresta Denpasar yaitu kecamatan Kuta dan Kuta Selatan yang juga memiliki dinamika politik sangat tinggi diantara 6 kecamatan di Badung.

Ia melanjutkan, KPU Pusat telah menetapkan tanggal pemilihan umum tahun 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang dan pada 12 April 2022 yang lalu komisioner KPU RI dan Bawaslu RI baru saja dilantik sedangkan saat ini dua orang anggota KPU Kabupaten Badung yang sudah menjabat 2 periode yaitu Ketua KPU dan Ibu Nesia Padma Gandi yang masa jabatan akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2023, sehingga tidak bisa menemani hingga hari H pelaksanaan Pemilu.

Selain itu, I Wayan Semara Cipta, juga menambahkan, untuk pelaksanaan Verifikasi Partai Politik mendatang, partai politik yang mendapat suara 20% sesuai dengan Parliament Threshold pada pemilu 2019 hanya akan dilakukan verifikasi faktual sedangkan bagi Partai Politik yang baru dan yang mendapatkan suara dibawah Parliament Threshold akan dilaksanakan verifikasi faktual dan administrasi.

“Terkait pelaksanaan Pemilihan serentak kami dari KPU Kabupaten Badung sudah merancang anggaran untuk diajukan pada tahun 2023 mendatang sedangkan untuk anggaran keamanan bagi TNI dan Polri akan diajukan pada anggaran perubahan di tahun 2023,” Ucap Ketua KPU Wayan Semara Cipta.

Seperti diketahui jumlah Kursi di Kabupaten Badung berdasarkan hasil Pemilu tahun 2019 yaitu 40 kursi, namun saat ini sesuai aturan dengan jumlah penduduk suatu wilayah yang memiliki jumlah penduduk berkisar di 500 ribu s/d 1 juta maka alokasi kursi berjumlah 45 kursi dan saat ini berdasarkan data Disdukcapil Kab. Badung jumlah penduduk Kabupaten Badung yaitu lebih dari 500 ribu sehingga pada Pemilu tahun 2024 mendatang alokasi kursi di Kabupaten Badung berjumlah 45 Kursi.

“KPU RI telah menguji coba aplikasi yaitu Sirekap untuk memudahkan proses penghitungan suara, nantinya setelah selesai penghitungan suara surat, hasil C pleno akan di foto lalu diupload ke aplikasi Sirekap atau Sirekap web sehingga nantinya baik saksi maupun masyarakat dapat mengakses hasil penghitungan suara,” Ungkap Wayan Semara Cipta.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan,akan tetap berkoordinasi dan Elaborasi antara Polresta Denpasar dan KPU Kabupaten Badung untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024 yang merupakan tanggung jawab dari Negara yang harus kita sukseskan.

Ditambahkan Kapolresta dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mulai dari tahapan awal hingga hari H pelaksanaan sampai proses terakhir dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai harapan kita bersama dan KPU tetap melaksanakan Sosialisasi terkait tahapan pemilu yang telah ditentukan bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *