INBISNIS.ID, LABUAN BAJO – Meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Manggarai Barat telah memperingati potensi cuaca buruk yang akan berlangsung hingga 20 Desember 2020, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Labuan Bajo memberi syarat agar dapat izin berlayar.
Syarat mutlak yang harus dimiliki operator kapal agar bisa berlayar ke Komodo ialah jenis kapal yang Gross Tonese atau Tonase Kotor (GT) lebih dari 50.
Kapal yang memiliki GT kurang dari 50 dipastikan tidak mendapat SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari Syahbandar.
Pantauan inBISNIS pagi ini (Rabu 16/12), sejumlah kapal dengan GT dibawah 50 terpantau terparkir rapi di tepi pelabuhan.
Diharapkan agar semua operator kapal dapat mengikuti peringatan potensi cuaca ekstrim yang dikeluarkan BMKG tersebut, demi keselamatan bersama.
(Redaksi)
Komentar