INBISNIS.ID, DENPASAR – Wayan Jarta selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali turut hadir saat Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengenalan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026 di Kantor BPSK Denpasar (5/04).
Wayan Jarta mengatakan, Perlindungan Konsumen adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan di satu sisi menjadi pemicu bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk barang atau jasa yang diperdagangkan.
Jarta menambahkan, Globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus barang, transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan atau jasa yang ditawarkan lebih bervariasi baik produk luar negeri maupun produk dalam negeri. Kondisi ini bisa menguntungkan konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/ atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi sesuai kemampuan dan keinginan.
“Dilain pihak seringkali terdapat posisi yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha, dimana konsumen pada umumnya berada pada posisi yang sangat lemah,” tutur Jarta.
Untuk itulah menurutnya, diperlukan lembaga yang dapat menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang dihadapi dalam hal memanfaatkan barang/ jasa sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut didukung pula Amanah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pelaksanaan Perlindungan Konsumen merupakan urusan yang menjadi Kewenangan Provinsi dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali .
Jarta melanjutkan, berdasarkan data penanganan pengaduan konsumen yang diselesaikan melalui mediasi sebelum terbentuknya Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diantaranya untuk tahun 2019 sengketa yang ditangani sebanyak 8 kasus, tahun 2020 sengketa yang ditangani sebanyak 14 kasus dan tahun 2021 sengketa yang ditangani sebanyak 19 kasus.
“Sehubungan dengan hal tersebut untuk memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang dialami oleh konsumen terhadap pelaku usaha dalam memanfaatkan barang/ jasa, maka telah dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan operasional dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah,” tandasnya.
Dia berharap dari hasil pelaksanaan sosialisasi ini para peserta bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya pengetahuan akan perlindungan konsumen.
BPSK Denpasar sendiri beranggotakan 15 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Secara umum BPSK bertugas menyelesaikan sengketa atau permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Berlandaskan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
BPSK juga melakukan pengawasan, konsultasi, pelaporan kepada pihak penyidik, menerima segala pengaduan disertai dengan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala barang bukti dari kedua belah pihak, hingga menetapkan putusan secara adil.
(Redaksi)
Komentar