INBISNIS.ID, DENPASAR – Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro resmi di perpanjang oleh pemerintah hingga 19 April 2021. Hal ini merupakan perpanjangan jilid kelima dari program penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Ketua Komite Penaggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga hartano menyebut, pemerintah resmi menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap 5 hingga dua pekan kedepan.
Sejalan dengan perpanjangan ini, pemerintah menambahkan 5 provinsi yang ikut dalam PPKM hingga sejumlah 20 provinsi. Kelima provinsi tersebut diantaranya Kalimantan Utara, Aceh Sumatera Selatan, Riau dan Papua. “Sehingga keseluruhan yang ikut PPKM itu ada 20 provinsi untuk periode tanggal 6-19 April,” ucap Airlangga dalam konfernsi pers secara daring, Senin (5/4).
Daerah yang menerapkan PPKM ditentukan dengan kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan tingkat keterisian kasur di rumah sakit atau bed occupancy rate.
Airlangga menambahkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini, aturan zonasi baru telah diterapkan oleh pemerintah. Zona merah yang sebelumnya ditujukan bagi wilayah dengan lebih dari 10 rumah terindikasi Covid-19, dinaikkan standarnya menjadi 5 rumah.
Sementara itu, untuk zona oranye ditujukan pada wilayah dengan 3-5 terpapar Covid-19, 1-2 rumah untuk zona kuning, dan zona hijau untuk wilayah yang bersih dari Covid-19.
“Kriteria diperbaiki karena kita ingin melihat terkait dengan Covid-19 penularan lebih dicegah lai,” ujar Airlangga.
Berikut 20 Provinsi yang menerapkan PPKM:
DKI Jakarta
Jawa Barat
Banten
Jawa Tengah
DIY Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Sumatera Utara
Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Sulawesi Utara
Sulawesi Selatan
NTB
NTT
Aceh
Riau
Sumatera Selatan
Kalimantan Utara
Papua
Komentar