INBISNIS.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 guna menekan lonjakan kasus virus Corona.
Ketua Umum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, saat ini banyak pelaku usaha yang terdampak. Meski begitu, dia menilai PPKM darurat jadi satu-satunya cara menekan penyebaran Corona.
“Sekalipun sangat berdampak terhadap dunia usaha, namun PPKM darurat ini menjadi pilihan satu-satunya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Pengumuman ini kita sebagai bentuk ajakan pemerintah untuk kita dapat menekan laju angka penyebaran dengan disiplin prokes dan tetap stay di rumah membatasi pertemuan-pertemuan yang berpotensi menjadi sarana penyebaran,” kata Sarman dalam keterangannya, Rabu (21/7).
Tak hanya bagi pengusaha, dampak PPKM darurat yang diperpanjang pun tentu sangat terasa bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Sarman menyebut, pelaku usaha menengah ke atas mungkin saja bertahan, tapi tidak dengan UKM yang mengandalkan pada pendapatan harian.
“Waktu sampai tanggal 25 Juli bagi pelaku usaha menengah besar kemungkinan masih mampu untuk bertahan, namun bagi pelaku usaha Kecil mikro tentu teramat berat, karena biasanya mereka jualan hari ini untuk biaya hidup besok,” ujarnya.
Dia juga menanggapi rencana pelonggaran pada 26 Juli jika terjadi penurunan kasus selama periode PPKM darurat yang diperpanjang. Menurutnya, jika ada kelonggaran maka sektor UKM perlu diprioritaskan seperti pedagang di pasar tradisional, toko kelontong, outlet voucher hp, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya.
“Untuk itu kami sangat berharap agar stimulus yang disiapkan Pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak langsung PPKM darurat berupa bantuan langsung tunai dapat disalurkan agar para pelaku UKM dapat bertahan,” imbuhnya.
Selain berharap bantuan UKM diberikan tepat waktu dan tepat sasaran, pihaknya juga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan lebih lanjut terutama mengenai keberlangsungan sektor esensial dan kritikal selama PPKM darurat yang diperpanjang.
“Kami juga berharap agar pemerintah melalui Kementerian terkait segera memberikan penjelasan menyangkut sektor esensial dan kritikal di pemerintah maupun swasta termasuk protokol perjalanan sebagaimana tadi disampaikan Presiden agar para pelaku usaha dapat mengetahui secara jelas untuk dilaksanakan,” tandasnya.
Komentar