INBISNIS.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menyampaikan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Informasi terkait perpanjangan PPKM Darurat ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/7) kemarin.
Jokowi mengatakan bahwa jika memang ada tren penurunan, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, jika memang kasus COVID-19 mengalami penurunan, sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah tanggal 26 Juli nanti dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung yang akan diatur oleh pemerintah daerah.
“Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.
“Sementara itu, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengaturannya secara teknis diserahkan kepada pemda.
Selama masa PPKM Darurat diperpanjang, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial. Paket obat, bantuan langsung tunai, sembako, dan sejumlah bansos lain akan diberikan pemerintah selama perpanjangan PPKM Darurat.
“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat. Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 T berupa bantuan tunai yaitu EST, ELT Desa, TKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan,” ungkap Jokowi.
“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro dan saya sudah memerintahkan kepada menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Dengan adanya bantuan tersebut, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat akibat perpanjangan PPKM Darurat ini. Karenanya Jokowi sendiri turut menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan selama PPKM Darurat diperpanjang sehingga pandemi Covid-19 ini dapat teratasi.
Komentar