INBISNIS.ID, BALI – Setelah menunggu selama 52 tahun atas permasalahan agraria warga Desa Kali Unda, 69 Sertifikat Hak Atas Tanah di tuntaskan dan di serahkan kepada warga sebagai wujud keberpihakan Gubernur Bali, Wayan Koster terhadap masyarakat.
Penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung, dilakukan oleh Gubernur Bali bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku pada, Minggu 19 Juni 2022 serta disaksikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Suasanto di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.
Diketahui penyelesaian masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata oleh Gubernur Koster bukan pertama kalinya, sebelumnya tercatat berhasil menuntaskan Konflik Agraria sejak tahun 1960 terjadi di Desa Sumberklampok, berikutnya masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa yang telah terjadi sejak Tahun 1920, dan kali ini kembali menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda ini, yang telah terjadi sejak tahun 1970-an.
Hanya membutuhkan waktu 3 minggu sejak Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD yang menerangkan status tanah di Kali Unda, akhirnya Warga Kali Unda dengan serentak dan kompak mengucapkan rasa syukur serta terimakasih kepada Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, karena tepat pada Rahina Umanis Kuningan secara sah mendapatkan sertipikat hak atas tanah gratis.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali menceritakan diberikannya 69 sertipikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali, selain juga Saya harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari Peraturan Perundang-Undangannya.
“Saya juga berfikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini. Apalagi Pemerintah Daerah dan Pusat tidak ada kepentingan pembangunan disana, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” kata Gubernur Wayan Koster.
Dia juga menegaskan bahwa dalam era kepemimpinannya yang menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat yang di pimpin langsung oleh Presiden Ir. Joko Widodo tidak ada pemungutan biaya dan proses penyelesaian nya yang cepat, sehingga Gubernur Koster meggajak para penerima sertifikat untuk bersyukur.
“Rakyat itu harus ditolong, kalau mau nyari untung, berdagang saja, baru banyak dapat untung. Jadi karena itu, Saya bersyukur sekali sertipikat tanah ini bisa diserahkan,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa telah berkomunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Bapak Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto dengan melaporkan penyelesaian konflik agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng yang jumlahnya 612 hektar tanah dan sudah ditempati dari 1930.
“Saya selesaikan pada tahun 2021 dengan tuntas. Kemudian melaporkan penyelesaian konflik agraria di Desa Tanjung Benoa, Badung yang luasnya 2,5 hektar dan ditempati sejak 1920, dan hari ini Saya selesaikan kasus agraria di Kali Unda, Klungkung. Atas hal ini, Saya kemudian meminta kepada Bapak Menteri Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto untuk segera ke Bali, agar Bali jadi percontohan di dalam penyelesaian konflik agraria”, ungkapnya.
Tuntasnya konflik Agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng, di Desa Tanjung Benoa, Badung, dan di Kali Unda, Klungkung di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster akan terus berlanjut dengan menargetkan wilayah lainnya di Bali dengan catatan masalah tesebut tuntas sesuai dengan koridor peraturan dan kebijakan yang ada.
“Saya memang meminta Kepala Badan Aset Provinsi Bali untuk memetakan lahan negara yang ditempati warga. Asal sesuai peraturan Perundang – Undangan, akan Saya selesaikan secepatnya. Karena masalah ini menjadi temuan BPK dan menjadi sorotan KPK. Oleh karena itu, Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala BPN Provinsi Bali atas kerja kerasnya dan Saya mohon kepada penerima sertipikat agar sertipikatnya dipegang dengan baik, dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, karena sertipikat tanah ini diberikan dengan bijak, jangan dijual. Saya juga minta semua warga harus rukun,” pesan Gubernur Bali, Wayan Koster yang disambut tepuk tangan dan ucapan terimakasih.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku melaporkan jumlah sertipikat yang akan diserahkan sejumlah 69 sertifikat hak atas tanah yang terdiri dari 64 bidang atas nama perseorangan, Satu bidang atas nama Pura, Dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali, dan Dua bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 m2.
“Demikian laporan yang bisa Kami sampaikan, dan Kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster atas kebijakannya yang bersejarah di Kabupaten Klungkung dengan memberikan keberpihakan kepada rakyat dan memberi manfaat yang sangat baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar