INBISNIS.ID, SURABAYA – Kanwil DJP Jawa Timur I mengadakan Media Briefing dan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi awak media se-Surabaya di Hotel Novotel Surabaya pada Selasa (26/04/22).
John Hutagaol Kakanwil DJP Jawa Timur I menyampaikan bahwa Kanwil DJP Jawa Timur I mencatat sebesar 5 triliun rupiah harta telah diungkapkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kota Surabaya. Angka ini menghimpun penerimaan pajak penghasilan sebesar 525 miliar rupiah yang berasal dari 3.837 wajib pajak peserta PPS. Program kebijakan II merupakan program dengan peserta terbanyak, mencapai 3.552 wajib pajak sedangkan peserta program kebijakan I sejumlah 800 wajib pajak.
Program kebijakan II adalah program favorit untuk wajib pajak di kota Surabaya, program kebijakan II merupakan program yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi peserta maupun non peserta pengampunan pajak (tax amnesti) untuk mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020 namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020.
“Dari 3.837 wajib pajak yang memanfaatkan program PPS , hampir 77% wajib pajak PPS memanfaatkan fasilitas program kebijakan II,” ungkap John.
Sampai dengan 25 April 2022 hampir 10% peserta PPS nasional berasal dari kota Surabaya, dari total 39.527 peserta PPS nasional wajib pajak 3.837 peserta berasal dari kota Surabaya.
PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pph berdasarkan pengungkapan harta.
PPS diatur pada Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, program PPS hanya dapat dimanfaatkan selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Pada kesempatan ini John turut menghimbau para wajib di kota Surabaya untuk mengikuti program PPS serta meminta dukungan semua pihak agar PPS dapat sukses dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I.
(Redaksi)
Komentar