INBISNIS.ID, TALIABU – Upacara Pengambilan sumpah 138 PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2022 dilakukan pada, Senin (07/03) di halaman kantor Bupati Pulau Taliabu.
PNS yang mengambil sumpah tersebut terbagi atas tiga formasi, yaitu 68 orang formasi tenaga pendidik, 42 orang Formasi, Tenaga Kesehatan 29 orang Formasi dan tenaga teknis.
Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli, dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi dan pemerintah daerah, Saya mengucapkan selamat kepada 138 Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pulau Taliabu, yang pada kesempatan ini telah diambil sumpahnya dan akan memperoleh Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi Saudara-Saudari sekalian, karena bersamaan dengan diangkatnya Saudara-Saudari sekalian sebagai Pegawai Negeri Sipil akan berdampak selaras pada peningkatan kesejahteraan namun demikian selaras dengan itu, Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat,” ucap Ramli.
Ramli menambahkan, Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi Pegawai Negeri Sipil untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya dan etos kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban kita sebagai abdi masyarakat khususnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagai Pegawai Negeri Sipil Saudara-Saudari juga diikat oleh aturan-aturan Kepegawaian dan kode etik yang jelas oleh karena itu, Saudara perlu berpikir kedepan mengenai konsekuensi sebagai PNS sehingga nantinya Saudara mampu menjadi abdi Negara yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” tambahnya.
Lanjut Ramli, Saya berharap kepada Pegawai negeri Sipil yang baru saja di ambil sumpahnya agar mampu untuk menerjemahkan mengimplementasikan amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang mengubah paradigma reformasi birokrasi orientasi pada kinerja yang profesional komitmen dan kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai dengan tuntutan zaman.
“Saya berharap untuk dapat menjalankan fungsi secara profesional bertanggung jawab serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang nantinya akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat baik dalam hal sikap administrasi yang rapi cepat tepat serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi suatu keharusan di tengah birokrasi dan kehidupan masyarakat yang sangat dinamis ini oleh karena itu saya meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil Kabupaten Pulau Taliabu agar selalu belajar mau berbenah dan senantiasa mengasah diri untuk dapat melaksanakan tugas pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan sebagai mestinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” harapnya.
(Redaksi)
Komentar